Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemerintah Pulangkan Enam Anak WNI yang Terlantar di Taiwan

Foto : ANTARA/Yashinta Difa

Arsip foto - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI, tiga laki-laki dan tiga perempuan, yang terlantar di Taiwan dan ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei .

Melalui pernyataan di situs Kemlu, Sabtu, Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha menyampaikan harapannya bahwa "penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia".

Lebih lanjut Judha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik.

Upaya pemulangan dilakukan secara bertahap guna memperhatikan psikologis anak.

Dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.

Setiba di Indonesia mereka ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat sedikitnya 110 anak PMIoverstayeryang ditampung di berbagai panti di seluruh Taiwan dengan beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.

Orang tua kandung mereka sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi, menurut pernyataan tersebut.

Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top