Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mengacu pada Enam Transformasi Kesehatan

Pemerintah Mulai Himpun Aspirasi Masyarakat Terkait RUU Kesehatan

Foto : istimewa

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo dalam kegiatqn FGD yang digelar di RSUP M Djamil Padang, Senin (27/3).

A   A   A   Pengaturan Font

RUU tersebut akan mencabut sembilan undang-undang di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Padang - Pemerintah menggelar diskusi kelompok terarah atau "focus group discussion" (FGD) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, Senin (27/3), untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. .

"Melalui kegiatan ini, pemerintah (Kemenkes) berupaya menghimpun aspirasi publik terkait RUU Kesehatan yang sudah diserahkan DPR RI kepada pemerintah," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo di Padang.

Dalam pemaparannya disebutkan bahwa RUU Kesehatan yang kini sedang digodok merupakan peraturan perundangan-undangan dengan model omnibus law.

RUU tersebut akan mencabut sembilan undang-undang di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Sundoyo mengatakan RUU Kesehatan mengubah empat undang-undang, yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ia menyatakan dalam merumuskan RUU Kesehatan tersebut Kementerian Kesehatan akan mengacu pada enam transformasi kesehatan yang saat ini sedang dijalankan.

Transformasi yang pertama adalah perbaikan layanan primer (posyandu dan puskesmas), kedua transformasi layanan rujukan, ketiga transformasi sistem ketahanan kesehatan, keempat transformasi sistem pembiayaan kesehatan, kelima transformasi SDM kesehatan, dan keenam transformasi teknologi kesehatan.

"Dalam menjalankan amanat Konstitusi di bidang kesehatan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan transformasi kesehatan dengan maksimal," jelasnya.

Sementara itu Direktur SDM, Pendidikan, dan Umum RSUP M Djamil Padang Dovi Djanas mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan diskusi kelompok terarah yang digelar di Aula Pertemuan RSUP M Djamil.

Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, perwakilan berbagai profesi di bidang kesehatan, perwakilan rumah sakit, akademisi, dan lainnya,.baik dilakukan secara tatap muka maupun daring.

Selain Sundoyo, narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Muhammad Luthfie (Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit), Dovy Djanas (Direktur SDM, Pendidikan, dan Umum RSUP M Djamil Padang), Rose Dinda Martini (Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan, Penunjang RSUP M Djamil Padang).


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top