Pemerintah Kota Padang Siapkan 15.586 Kursi SMP untuk Tampung Lulusan SD
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 11:01 WIB | Oleh: Tim PenulisKOTA PADANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan 15.586 kursi bagi calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menampung lulusan Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026-2027.
"Secara statistik tidak ada alasan anak tidak mendapatkan sekolah. Daya tampung SMP lebih besar daripada jumlah lulusan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova di Kota Padang, Kamis (04/6).
Yopi menyebutkan total daya tampung SMP di Kota Padang mencapai 15.586 siswa yang terdiri atas 10.240 kursi di SMP negeri dan 5.346 kursi di SMP swasta. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan total lulusan SD dan Madrasah Ibtidaiah (MI) tahun ini yang mencapai 15.239 siswa.
Sementara itu untuk jenjang SD tersedia daya tampung sekitar 16.520 siswa yang terdiri dari 11.564 kursi SD negeri dan 4.956 kursi untuk SD swasta. Kuota itu belum termasuk SD di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini pihaknya menetapkan kuota penerimaan SD melalui jalur domisili sebesar 72 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi lima persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota domisili sebesar 45 persen, prestasi 27 persen, afirmasi 23 persen, serta mutasi lima persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Khusus jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penyandang disabilitas, dan anak panti. Sementara jalur mutasi ditujukan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
"Kami mengutamakan anak bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya," ucap Yopi.
Kemudian Pemkot Padang juga menyiapkan jalur prestasi pada jenjang SMP dan terbuka bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik yang dibuktikan melalui dokumen sah. Penilaian jalur prestasi menggunakan komposisi 50 persen nilai rapor dan 50 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sebaiknya Anda baca juga:
Nilai rapor diambil dari rata-rata delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I. Sedangkan TKA terdiri atas mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
"Tahun ini TKA menjadi komponen baru dalam penilaian prestasi. Orang tua harus cermat menentukan strategi dan jalur yang paling sesuai bagi anaknya," ucapnya.
Terkait persyaratan domisili, Kartu Keluarga (KK) harus telah terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran dibuka. Dengan demikian calon peserta yang mendaftar pada 22 Juni 2026 wajib memiliki KK yang terbit sejak 22 Juni 2025.
Untuk mengantisipasi manipulasi data administrasi kependudukan, pihaknya memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai sarana verifikasi. Perubahan data pada KK, termasuk alamat maupun tanggal penerbitan, dapat terdeteksi melalui sistem tersebut.
"Kami mengecek keabsahan administrasi kependudukan melalui data yang terhubung dengan IKD. Jika ada perubahan data yang tidak sesuai, akan terlihat saat proses verifikasi," kata Yopi Krislova.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!