Pembahasan RUU KUHAP dan Revisi UU Narkotika Diperpanjang
📅 Rabu, 05 Apr 2023, 01:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (3/4).
"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan Ke-V yang akan datang," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!