Patuhi Regulasi, Lintasarta Diganjar Tiga Penghargaan
Corporate Secretary, Legal, dan Regulatory General Manager, Billy Nikolas Simanjuntak tengah menerima penghargaan dari dalam ajang Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2024 di Nusa Dua Bali pada hari Jumat (18/10). Pada kesempatan ini Lintasarta kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional dengan memborong tiga penghargaan.
JAKARTA - Lintasarta kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional dengan memborong tiga penghargaan dalam acaraIndonesian In-House Counsel Summit & Awards 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Hukumonline berkolaborasi dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) di Nusa Dua, Bali, pada hari Jumat (18/10).
Acara yang dihadiri oleh para In-House Counsel dari berbagai perusahaan BUMN, swasta, serta advokat dari firma hukum terkemuka di Indonesia dan Singapura ini mengapresiasi dedikasi para profesional hukum dalam mendukung keberlanjutan bisnis melalui inovasi dan kepatuhan regulasi.
Lintasarta berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi, pertama In-House Counsel Team of the Year 2024, kedua Indonesia's Most Innovative In-House Counsel Team 2024 in the Technology Sector, dan ketiga Indonesia's Most Respected In-House Counsel 2024 in the TechnologySector untuk Corporate Secretary, Legal, dan Regulatory.
Corporate Secretary, Legal, dan Regulatory General Manager,Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan, penghargaan ini diraih atas dasar pencapaian keunggulan dalam kepatuhan regulasi melalui manajemen hukum yang komprehensif dan teknologi canggih. Langkah ini bertujuan mendukung visi perusahaan sebagai penyedia layanan digital dan teknologi yang paling dipilih oleh masyarakat.
"Hal ini menjadi bukti nyata atas komitmen Lintasarta dalam menjunjung tinggi value sebagai perusahaan yang mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi regulasi, berpegang pada nilai-nilai integritas, inovasi, dan keberlanjutan usaha," katanya melalui siaran pers Rabu (23/10).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya