Partai NasDem Resmi Usung Anies Baswedan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan) bersama calon presiden yang diusung Nasdem pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Anies Baswedan (kiri) saat Deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10). Partai NasDem resmi mengusung Anies Baswedan maju jadi capres untuk Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Reno EsnirJAKARTA - DPP Partai NasDem resmi mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengumumkan secara langsung nama capres itu di Ballroom NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10).
Melalui perjalanan dan pemikiran yang cukup lama, kata dia, Partai NasDem akhirnya memutuskan mengusung Anies sebagai capres. "Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat seorang sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami mempunyai keyakinan, pikiran-pikiran dalam perspektif baik secara makro maupun mikro sejalan," ujarnya.
Menurut dia, Anies merupakan salah satu calon yang terbaik. "Kenapa Anies Baswedan? Jawabannya adalah why not the best," kata Surya Paloh.
Dia meminta para kader untuk mengawal pencapresan Anies guna mewujudkan pemerintahan yang baik.
Sementara Itu, Anies menerima pencalonan dari Partai NasDem. Dia menyatakan siap melanjutkan apa yang telah dicapai pemerintah dan siap memperbaiki yang kurang.
Diketahui berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Sementara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, NasDem yang meraih 59 kursi (10,26 persen) harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Sangat Menyayangkan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya sampai saat masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat. "Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.
KPK, kata dia, saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menjelaskan dalam proses internal KPK bahwa pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. "Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," tuturnya.
Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya. "Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.
Ia juga memastikan setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, KPK juga menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ucap Ali.
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
Berita Terkini
- Catat, 15 Jenis Pekerjaan Ini Menurut WEF Bakal Berkembang Pesat pada 2030
- Ini Momen Penting STY Bersama Timnas Indonesia
- Penerbitan Izin Baru Penggunaan Air Tanah Jakarta Akan Disetop, Ini Alasannya
- PSSI Resmi Umumkan Patrick Kluivert Pelatih Baru Timnas Indonesia
- Buka Kesempatan Investasi Kripto Baru, Aplikasi InvestasĀ Ini LuncurkanĀ Futures Kripto