Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pakar Apresiasi Kejati DKI Tak Terapkan Keadilan Restoratif Bagi MDS

📅 Jumat, 17 Mar 2023, 23:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pakar Apresiasi Kejati DKI Tak Terapkan Keadilan Restoratif Bagi MDS Doc: istimewa
Ket. Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju orange) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratifbagi tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL).

Menurut Fickar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3), langkah Kejati DKI Jakarta itu telah tepat untuk diberikan kepada MDS (20) dan SL (19) yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap D (17).

"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilanrestoratif)," ucapnya.

Fickar menyampaikan terdapat dua aspek dalam tindak pidana yaitu perbuatan serta kerugian dan keadilanrestoratifhanya diterapkan pada aspek kerugian yang diderita korban.

"Sementara penuntutan hukum, itu harus tetap berjalan. Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan)restoratifenggak jalan, kalau tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D itu, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menurut Fickar, dalam kasus tersebut tidak bisa diterapkan keadilanrestoratif.

"Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat, walaupun tidak meninggal dunia, seperti diatur dalam Pasal 355 KUHP. Makanya, tidak bisa di-restorative justicetindak pidananya," ujar dia.

Fickar meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut hingga memasuki tahapan persidangan.

"Harus dikawal sampai pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang keadilanrestoratifbagi tersangka MDSdan SL.

"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilanrestoratifkarena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan.

Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri, ancaman hukuman terhadap dua tersangka itu lebih dari batas hukuman maksimal untuk penerapan keadilanrestoratif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

26 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.