Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nekat Masuk RI, Kapal Ikan Malaysia Diciduk di Kalimantan Utara

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Nekat Masuk RI, Kapal Ikan Malaysia Diciduk di Kalimantan Utara Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.

“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin (21/4).

Aksi cepat penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia. Armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi dan sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan.

Saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah, Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, dan telah menangkap sekitar 60 Kg ikan, serta ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” kataKepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.

Kapal bernama KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu ikan kerapu dan kakap merah juga dikenal sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Yoki menyebutkan pelaku dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.