Najib Razak Dibebaskan dari Satu Kasus Korupsi 1MDB
📅 Jumat, 03 Mar 2023, 15:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: CNA/AFP/Mohd Rasfan
KUALA LUMPUR - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang kini dipenjara, dibebaskan dari tuduhan merusak laporan audit, kata seorang hakim, Jumat (3/3). Namun Najib akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun dari kasus yang lain.
Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, jaksa negara bagian gagal memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kasus mereka bahwa Najib merusak laporan audit resmi pada dana negara 1MDB yang dilanda skandal.
Selain Najib, terdakwa mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy juga dibebaskan.
"Terdakwa pertama (Arul Kanda) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadapnya," kata hakim di pengadilan.
Tuduhan yang dibatalkan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa Najib memerintahkan laporan tentang dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah untuk diubah pada Februari 2016.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia diduga dibantu oleh Arul Kanda, yang saat itu menjabat sebagai presiden dan kepala eksekutif 1MDB.
Najib (69) dibawa ke pengadilan dari Penjara Kajang, di mana dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi terkait penjarahan dana 1MDB.
Pembebasannya dari tuduhan perusakan, tidak mempengaruhi hukuman penjara saat ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Putusan pengadilan hari Jumat mengurangi tekanan pada Najib, tetapi mantan pemimpin Malaysia itu masih menghadapi lusinan dakwaan lagi, yang dapat memperpanjang masa penahanannya.
Sebagian besar dakwaan terkait dengan dugaan perannya dalam skandal keuangan 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan di seluruh dunia - termasuk di AS, Swiss, dan Singapura - atas penggunaan sistem keuangan mereka untuk mencuci uang yang dijarah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!