Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Judicial Review"

MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pemilu

Foto : istimewa

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan pengujian materi UU Pemilu Tahun 2017 karena adanya permintaan dari DPR agar sidang digelar secara offline atau luring.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyusul adanya permintaan dari DPR RI agar persidangan dilakukan secara tatap muka, bukan online.

"Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (17/1).

Anwar Usman menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari DPR, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan itu disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1).

"Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka," kata Anwar Usman.

Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring. Kendati demikian, permintaan itu tidak bisa dilaksanakan pada hari ini juga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top