Minggu, SIM Keliling Tetap Layani Warga DKI di Dua Lokasi, Duren Sawit dan Kebon Jeruk
📅 Minggu, 15 Feb 2026, 10:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: TMC Polda Metro Jaya
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah Jakarta pada Minggu (15/2) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyebutkan gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald's, Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!