![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Manajemen Keuangan
Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum
![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Foto : istimewa
(KORAN JAKARTA/M FACHRI)
Namun, dalam proses cicilan tersebut, Bank Mutiara bangkrut, sehingga para nasabah tidak bisa membayar cicilan rumahnya. Nasabah WNI mengaku kaget saat ditagih J Trust Invesment (anak perusahaan J Trust Bank) yang mengaku telah mengambilalih piutang Bank Mutiara sebesar 3,5 miliar rupiah, dengan metode pembayaran tunai.
Nasabah WNI juga mengaku mendapatkan intimidasi oleh cara-cara Bank tersebut. Usai persidangan, Biro Hukum J Trust bank mengaku akan mematuhi proses hokum yang berjalan di Indonesia. gma/R-1
Baca Juga :
Mendirikan "Royal Society" di London
Komentar
()Muat lainnya