Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

(KORAN JAKARTA/M FACHRI)

Namun, dalam proses cicilan tersebut, Bank Mutiara bangkrut, sehingga para nasabah tidak bisa membayar cicilan rumahnya. Nasabah WNI mengaku kaget saat ditagih J Trust Invesment (anak perusahaan J Trust Bank) yang mengaku telah mengambilalih piutang Bank Mutiara sebesar 3,5 miliar rupiah, dengan metode pembayaran tunai.

Nasabah WNI juga mengaku mendapatkan intimidasi oleh cara-cara Bank tersebut. Usai persidangan, Biro Hukum J Trust bank mengaku akan mematuhi proses hokum yang berjalan di Indonesia. gma/R-1

Komentar

Komentar
()

Top