Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. gma/R-1

Sejumlah Cara Penyelesaian

(KORAN JAKARTA/M FACHRI)

Utang piutang adalah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top