![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Manajemen Keuangan
Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum
![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Foto : istimewa
Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. gma/R-1
Sejumlah Cara Penyelesaian
(KORAN JAKARTA/M FACHRI)
Utang piutang adalah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya