Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.

Menurut Ismak, utang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:

  1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berutang. Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan utangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sanksinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya utang tersebut.
  2. Anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa utang dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
  3. Jika yang berutang sulit untuk ditagih maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya bahwa yang berutang tersebut harus segera melunasi dan memberitahu sanksinya jika tidak segera membayar.
  4. Cara lainnya agar utang tersebut dapat ditagih yaitu memperbarui perjanjian utang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan mengubah cara pembayaran dengan cara cicilan 1, 2 dan seterusnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika utang tidak diselesaikan maka akan dibawa ke proses pidana.

"Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara yakni melaporkan ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ungkap Ismak.

Jika dilaporkan ke polisi, polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi.

"Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman. Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku," urainya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top