![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum
![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Jika mengugat ke pengadilan, lanjutnya, gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain:
Membayar kerugian yang diderita pihak lain berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan atau membayar biaya perkara jika sampai berperkara di muka hakim. gma/R-1
Contoh Kasus di Pengadilan
Sidang gugatan nasabah WNI melawan bank asing yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut Biro Hukum J Trust Bank ternyata tidak melengkapi berkas perkara dalam melawan nasabah WNI, yang menuntut bank asal Jepang itu untuk membayar ganti rugi sebesar 30 miliar rupiah.
Perkara tersebut berawal pada 2011, di mana nasabah WNI eks Bank Mutiara, memiliki piutang 1,8 miliar rupiah, untuk pembelian rumah, dan sudah mencicil sebanyak 200 juta rupiah.
Komentar
()Muat lainnya