Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Utang piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, meliputi antara lain:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.

  1. Cakap untuk membuat perjanjian.

Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

  1. Mengenai suatu hal tertentu.

Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas.

  1. Suatu sebab yang halal.

Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top