![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum
![Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpobi9_p_resized.jpg)
Utang piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, meliputi antara lain:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
- Cakap untuk membuat perjanjian.
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
- Mengenai suatu hal tertentu.
Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas.
- Suatu sebab yang halal.
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya