Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berbicara autang piutang, berarti berbicara antar manusia dengan persoalan yang menyangkut dua kepentingan. Kepentingan pihak pengutang, dan pihak pemberi utang di sisi lain.

Ketika seseorang melakukan peminjaman sejumlah uang kepada pihak lain, maka keduanya praktis terikat dengan perjanjian. Misalnya A meminjam uang kepada B sebesar 200 juta rupiah. Praktis A dan B terikat perjanjian, di mana dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika A tidak bisa membayar utang, maka B akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian.

Lantas muncul pertanyaan apakah A bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa, diduga melakukan tindak pidana apa? Lantas, jika dalam penagihan B bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar A membayar utang, apakah B dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan?

Terkait apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang kendati belum tentu perkara tersebut naik ke proses peradilan.

"Tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," ungkap Muhammad Ismak, praktisi hukum kepailitan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top