Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Menyelesaikan Utang di Ranah Hukum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berbicara autang piutang, berarti berbicara antar manusia dengan persoalan yang menyangkut dua kepentingan. Kepentingan pihak pengutang, dan pihak pemberi utang di sisi lain.

Ketika seseorang melakukan peminjaman sejumlah uang kepada pihak lain, maka keduanya praktis terikat dengan perjanjian. Misalnya A meminjam uang kepada B sebesar 200 juta rupiah. Praktis A dan B terikat perjanjian, di mana dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika A tidak bisa membayar utang, maka B akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian.

Lantas muncul pertanyaan apakah A bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa, diduga melakukan tindak pidana apa? Lantas, jika dalam penagihan B bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar A membayar utang, apakah B dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan?

Terkait apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang kendati belum tentu perkara tersebut naik ke proses peradilan.

"Tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," ungkap Muhammad Ismak, praktisi hukum kepailitan.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. gma/R-1

Sejumlah Cara Penyelesaian

(KORAN JAKARTA/M FACHRI)

Utang piutang adalah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Utang piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, meliputi antara lain:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.

  1. Cakap untuk membuat perjanjian.

Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

  1. Mengenai suatu hal tertentu.

Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas.

  1. Suatu sebab yang halal.

Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.

Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.

Menurut Ismak, utang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:

  1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berutang. Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan utangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sanksinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya utang tersebut.
  2. Anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa utang dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
  3. Jika yang berutang sulit untuk ditagih maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya bahwa yang berutang tersebut harus segera melunasi dan memberitahu sanksinya jika tidak segera membayar.
  4. Cara lainnya agar utang tersebut dapat ditagih yaitu memperbarui perjanjian utang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan mengubah cara pembayaran dengan cara cicilan 1, 2 dan seterusnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika utang tidak diselesaikan maka akan dibawa ke proses pidana.

"Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara yakni melaporkan ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ungkap Ismak.

Jika dilaporkan ke polisi, polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi.

"Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman. Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku," urainya.

Jika mengugat ke pengadilan, lanjutnya, gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain:

Membayar kerugian yang diderita pihak lain berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan atau membayar biaya perkara jika sampai berperkara di muka hakim. gma/R-1

Contoh Kasus di Pengadilan

Sidang gugatan nasabah WNI melawan bank asing yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut Biro Hukum J Trust Bank ternyata tidak melengkapi berkas perkara dalam melawan nasabah WNI, yang menuntut bank asal Jepang itu untuk membayar ganti rugi sebesar 30 miliar rupiah.

Perkara tersebut berawal pada 2011, di mana nasabah WNI eks Bank Mutiara, memiliki piutang 1,8 miliar rupiah, untuk pembelian rumah, dan sudah mencicil sebanyak 200 juta rupiah.

(KORAN JAKARTA/M FACHRI)

Namun, dalam proses cicilan tersebut, Bank Mutiara bangkrut, sehingga para nasabah tidak bisa membayar cicilan rumahnya. Nasabah WNI mengaku kaget saat ditagih J Trust Invesment (anak perusahaan J Trust Bank) yang mengaku telah mengambilalih piutang Bank Mutiara sebesar 3,5 miliar rupiah, dengan metode pembayaran tunai.

Nasabah WNI juga mengaku mendapatkan intimidasi oleh cara-cara Bank tersebut. Usai persidangan, Biro Hukum J Trust bank mengaku akan mematuhi proses hokum yang berjalan di Indonesia. gma/R-1

Komentar

Komentar
()

Top