Menteri ATR Batalkan 50 Sertifikat HGB/HM Pagar Laut di Tangerang
Tunjukkan peta
Foto: antara fotoKABUPATEN TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan telah membatalkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
"Yang jelas secara faktual materiel, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul 'kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.
Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini 'kan kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel," kata dia.
Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.
Berita Trending
- 1 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 2 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Ketua Majelis Rektor: Rencana Kampus Kelola Tambang Jangan Jadi Masalah Baru
- 5 Berpotensi Kembali Terkoreksi Jelang Akhir Pekan
Berita Terkini
- Jakarta Ingin Jadi Kota Budaya
- Presiden Prabowo Tegaskan Tak Akan Perkaya Diri dan Tonjolkan Kekuasaan
- Kemendagri Pastikan KPK Bakal Terlibat dalam Retret Kepala Daerah
- Mengenaskan, Polisi Masih Cari Bagian Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Ngawi
- Ini Alasannya Kenapa BoJ Naikkan Suku Bunga ke Level yang Tertinggi dalam 17 Tahun