Mensesneg: Kebijakan Presiden Penghapusan Utang UMKM Hasil Evaluasi Kemensetneg
📅 Rabu, 13 Nov 2024, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama tiga pekan masa pemerintahan, salah satunya penghapusan utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemensetneg akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah ke depannya. “Itulah fungsi kami di Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa selama tiga pekan Presiden bekerja telah terselenggara tiga kali sidang kabinet paripurna, dan satu kali rapat terbatas.
Adapun Presiden Prabowo sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, dan telah mengunjungi China, serta Amerika Serikat.
Presiden kemudian dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.
Sebaiknya Anda baca juga:
APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!