Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko PMK Sebut PPDB Berdasar Zonasi untuk Hilangkan Praktik Kasta Sekolah

📅 Kamis, 02 Nov 2023, 00:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menko PMK Sebut PPDB Berdasar Zonasi untuk Hilangkan Praktik Kasta Sekolah Doc: ANTARA/ HO-KPAI
Ket. Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rakornas Ekspose Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI Tahun 2023.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah, sehingga siswa tidak berebut untuk masuk sekolah favorit.

"PPDB berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktik-praktik kastanisasi sekolah serta bertujuan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan sesuai dengan SDGs," kata Menko Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Dalam upaya pembenahan pemerataan kualitas pendidikan, pihaknya pun berharap pemerintah daerah (pemda) dapat merespons pembenahan tersebut sehingga kualitas pendidikan dapat terjamin.

Menurutnya,sistem PPDB saat ini sudah bagus. Namun pemerintah terbuka pada masukan yang diberikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenuhan Hak Anak terkait upaya menyelesaikan masalah PPDB.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah poin terkait pelaksanaan PPDB, antara lain kurang meratanya kualitas satuan pendidikan dari aspek layanan, mutu, dan sarana prasarana, sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan bermutu, unggul, dan gratis.

Kemudian pemahaman masyarakat terkait regulasi PPDB masih rendah, mulai dari teknis pendaftaranonlinehingga pada pilihan jalur pendaftaran dan umur.

"Zonasi SD tanpa batasan umur tertinggi, sehingga dapat menghambat hak pendidikan warga terdekat sekolah dengan umur lebih muda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Selain itu perpindahan domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua, sehingga berpotensi mengambil hak pendidikan anak terdekat dengan sekolah.

Masalah lainnya, kata dia, pemalsuan dokumen kependudukan agar bisa masuk sekolah yang dinilai favorit dan unggul.

"Masih terjadi pungutan liar, jual beli bangku, siswa titipan, akibat dari setelah pelaksanaan PPDBOnlineada penambahan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar, bahkan penambahan rombongan belajar baru di luar sistem PPDBonline," kata Jasra Putra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.