
Menko Kumham Imipas Yusril Sebut Narapidana Bali Nine Jalani Rehabilitasi di Australia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
Foto: antara fotoDENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut narapindana kasus narkotika yang dikenal dalam kelompok “Bali Nine” menjalani rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.
“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Dia menjelaskan berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Proses rehabilitasi itu, kata dia, tetap dalam pengamatan pemerintah Indonesia. “Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, lima orang anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia menjalani transfer kembali ke negaranya Australia pada Minggu (15/12/2024).
Lima narapidana anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.
Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.
Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Selain dari Australia, narapidana asing yang juga telah dipulangkan berdasarkan kesepakatan kedua negara yakni Mary Jane dari Filipina.
Setelah pemulangan narapidana dari Australia dan Filipina itu, negara lain juga ikut meminta pemulangan warganya kepada pemerintah Indonesia, salah satunya dari Prancis.
Menko Yusril menyebutkan pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang dalam tahap pembicaraan dengan Indonesia.
Namun, ia belum memberikan detail nama narapidana yang berpeluang dikembalikan ke negaranya. “Pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati,” imbuh Menko Yusril.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
- 4 TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya
- 5 Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Berita Terkini
-
Ze Gomes: Kemenangan Atas Persija Mampu Perkuat Percaya Diri dan Semangat Tim Saat Lawan Barito
-
Puncak Panen Raya Tiba, Peluang untuk Memperkuat Stok Pangan
-
Demi Jaga Keamanan Pelanggan saat Mudik Lebaran, Daihatsu Tawarkan Layanan Prima Servis Kendaraan
-
Konsumsi Listrik Meningkat selama Ramadan, Waspadai Potensi Gangguan Kelistrikan jelang Lebaran
-
Menuntaskan 40 Program dalam 100 Hari Pertama