
Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan
Foto: antaraJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/ online (ojol) dan kurir.
Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (11/3).
“Kita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker dalam jumpa pers.
“Kita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar dia menambahkan.
Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.
Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.
“Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,” ungkap Menaker.
“Ini adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,” imbuhnya.
Dia pun mengakui para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.
“Ada kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,” kata Yassierli.
“(SE) Ini adalah hasil komunikasi dan diskusi, saya yakin teman-teman pengemudi bisa menerima. Kami juga berterima kasih kepada aplikator untuk melaksanakannya,” ujar dia menambahkan.
Mekanisme Proporsional
Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21T Periode Lebaran 2025, Layanan Perbankan Tetap Aman di Musim Liburan
-
Kalahkan Nets, Cavaliers Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
-
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingg Promo Hotel Patra Jasa
-
Atasi PSS Sleman, Persis Solo Menjauh dari Zona Degradasi
-
Jelang Lebaran, Dharma Wanita Kemenperin Gelar Bazar Belanja Murah