Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mengagetkan, Polres Majalengka Amankan 152 Pelajar dari Cirebon Hendak Tawuran

Foto : ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memberi arahan kepada para pelajar asal Kabupaten Cirebon yang diduga akan melakukan tawuran di Majal, Jawa Barat, Minggu (19/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya secara aktif membantu mengatasi aksi yang mengagetkan ini, Polres Majalengka amankan 152 pelajar dari Cirebon hendak tawuran.

Majalengka - Mengagetkan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 152 pelajar dari wilayah Kabupaten Cirebon, yang diduga akan melakukan tawuran, dan tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

"Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Minggu, saat menunjukkan para pelajar yang diamankan.

Edwin mengatakan para pelajar yang diamankan oleh Polres Majalengka, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar diduga akan melakukan tawuran.

Menurutnya dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan para pelajar, hal ini upaya mencegah terjadinya tawuran yang dilakukan mereka.

Para pelajar tersebut lanjut Edwin, berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, dan diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu.

"Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan," tuturnya.

Para pelajar tersebut kata Edwin, diberikan pembinaan selama sehari, dan mereka berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran, bahkan orang tua juga dihadirkan untuk lebih memberikan pengawasan yang maksimal.

"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga ketiganya di bawa ke Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara." ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top