Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Dua Perempuan Ini Jadi Kurir Narkoba

📅 Sabtu, 04 Nov 2023, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Dua Perempuan Ini Jadi Kurir Narkoba Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Ket. Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua perempuan yang menjadi kurir narkoba di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jakarta - Polisi menangkap dua perempuan berinisial TI (35 tahun) dan SN (21) yang menjadi kurir narkoba di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/10) malam.

"Pelakunya perempuan semua, TI asal Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kemudian SN adalah ibu rumah dan tinggal di Duri Pulo juga," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba dalam konferensi pers di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Jumat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sabu seberat 413 gram yang dibungkus enam plastik klip dan plastik bening.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami melakukan penyelidikan melalui tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar Minggu. Jadi, melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor. Lalu kami lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ditemukan satu buah kantong kresek berisikan enam klip plastik bening," kata David.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabutersebut didapatkan dari seseorang berinisial K. Mereka bertugas mengirimkan narkotika tersebut ke Cirebon dengan penerima berinisial QT.

David mengatakan TI dan SN tidak mengetahui harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka menerima bayaran sebesar Rp3 juta setiap transaksi dan telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kami tengah melakukan pengungkapan lagi dari mana barang ini didapat dan siapa pemiliknya. Kami terus berupaya dan masih belum menemukan bandar besarnya. Kami akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan ini," kata David.

Kedua kurir narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.