Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Ada Apa Sampai Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Arsip - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan penjelasan sebagai ahli pihak terkait dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyebut Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidanglanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," katanya menegaskan.

Hal itu, kata dia, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lanjut dia, KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.

Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU Hasyim Asyaritentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo memberikan penjelasan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.

Tidak itu saja, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

"Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda," kata Suhartoyo.

Sementara itu, koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.

"Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top