Masyarakat Harus Beri Sanksi Produsen yang Tak Komit Atas Limbah Produknya
📅 Minggu, 04 Jun 2023, 17:44 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Istimewa
JAKARTA - Perusahaan yang tidak punya komitmenserius terhadap extended producer responsibility (EPR) ataupenerapan tanggung jawab produsen terhadap produk yang dihasilkan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya harus terus diingatkan, diteriaki oleh publik agar mereka patuh. Semua ini diperlukan demi pengurangan sampah, termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka.
"Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut. Masyarakat dapat mengampanyekan ini sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik," tegas Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK, Novrizal Tahar.
Novrizal mengemukakan hal itu ketika menjadi salah satu pembicara dalam takshow bertema Solutions to Plastic Pollution yang diselenggarakan ILUNI UI, di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6). Hadir sebagai nara sumber yang lain, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (mewakili Walikota yang diundang resmi dan berhalangan hadir) dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.
Menurut siaran persnya, Ketua Pelaksana, Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menjelaskan tentang talkshow dan pameran produks inovasi bertema Innovation Product As Slution for Plastic Pollution serta lomba konsep inovasi produk yang cukup singkat persiapannya.
Begitu juga Ketua Collaborative Action Center IUNI UI, Dewi Elina menjelaskan acara yang merupakan bagian dari program ILUNI UI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ahmad Syafiq, Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) membuka secara resmi talkshow. Dia mengatakan UI sangat mendukung tema takshow ini mengingat sangat terkait dengan ekosistem tempat tinggal kita. Jika tempat tinggal kita tidak dirawat akan mengancam kehidupan.
"Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI, dan juga soal kampus hijau," katanya.
Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. EPR ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019. Juga dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008. Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.
Sebaiknya Anda baca juga:
Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.
Dalam paparannya mengenai Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia, Novrizal mengungkapkan, potensi sampah plastik di Indonesia: 18.12 % (Tahun 2022) dari total timbulan sampah 69.2 juta ton→12,54 juta ton/tahun (kondisi belum terpilah), namun potensi sebagai sumber saya cukup besar dengan penerapan ekonomi sirkular.
Dikemukakan Novrizal, berdasarkan data SIPSN Tahun 2022, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sampah sisa makanan, yaitu 18,12%. Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami. "Jadi, perlu gerakan massif dan jika perlu revolusi budaya yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik," tandasnya.
Di depan alumni UI, mahasiswa dan pegiat lingkungan yang memenuhi auditorium, Novrizal menjelaskan berbagai kebijakan dan target Pemerintah dalam hal ini KLHK.
"Kami menyimpulkan sampai saat ini pemerintah melakukan langkah simultan dalam pengurangan sampah, dari hulu sampai hilir, dengan berbagai pendekatan. Hasilnya sudah kita rasakan meski harus terus diterapkan kebijakan yang kolaboratif," katanya.
Pembangunan untuk Semua
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!