Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantap, Polres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Restorative Justice

Foto : ANTARA /H0- Humas Polres Simalungun

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung (nomor 2 dari kiri) saat menjelaskan 61 kasus restorative justice di wilayah hukum Polres Simalungun.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - mantap, Polres Simalungun kembali menyelesaikan sebanyak 61 kasus restorative justice (metode penyelesaian hukum tanpa melalui pengadilan) di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatera Utara.

Restorative justice merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Restoratif justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus yang diselesaikan oleh Polres Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, dalam keterangan, Minggu.

Ronald menyebutkan ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga tahun 2023.

Dalam kasus restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

"Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restoratif justice," ucapnya.

Kapolres mengatakan beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

Penyelesaian perkara restorative justice yang digelar di Polsek Bangun, Polres Simalungun menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manajer PTPN IV, Waka Polres Simalungun dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala Desa hingga tokoh agama, serta masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top