Mantap, Polres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Restorative Justice
📅 Senin, 02 Okt 2023, 00:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA /H0- Humas Polres Simalungun
Medan - mantap, Polres Simalungun kembali menyelesaikan sebanyak 61 kasus restorative justice (metode penyelesaian hukum tanpa melalui pengadilan) di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatera Utara.
Restorative justice merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Restoratif justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus yang diselesaikan oleh Polres Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, dalam keterangan, Minggu.
Ronald menyebutkan ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga tahun 2023.
Dalam kasus restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restoratif justice," ucapnya.
Kapolres mengatakan beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
Penyelesaian perkara restorative justice yang digelar di Polsek Bangun, Polres Simalungun menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manajer PTPN IV, Waka Polres Simalungun dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala Desa hingga tokoh agama, serta masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!