Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Penyalahgunaan Dana 1MDB
📅 Jumat, 26 Des 2025, 15:44 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
PUTRA JAYA - Mantan perdana menteri Malaysia yang dipenjara, Najib Razak, telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dalam persidangan terbesar hingga saat ini terkait skandal penipuan bernilai miliaran dolar yang berkaitan dengan dana negara 1MDB, Jumat (26/12)
Dari The Guardian, Najib telah didakwa dengan empat tuduhan korupsi dan 21 tuduhan pencucian uang karena menerima transfer ilegal sekitar 2,2 miliar ringgit (544,15 juta dolar AS) dari 1MDB . Dia secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan setidaknya 4,5 miliar dolar diambil dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun 2009 saat menjabat. Lebih dari 1 miliar diduga masuk ke rekening yang terkait dengan Najib, yang telah membantah melakukan kesalahan.
Najib, 72 tahun, telah dipenjara sejak Agustus 2022 , ketika pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis korupsi atas penerimaan dana ilegal dari unit 1MDB. Hukuman penjara 12 tahunnya dalam kasus itu dikurangi setengahnya tahun lalu oleh dewan pengampunan.
Najib berulang kali mengatakan bahwa ia telah disesatkan oleh para pejabat 1MDB dan buronan keuangan Jho Low, yang telah didakwa di AS karena peran sentralnya dalam kasus tersebut. Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!