Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- MK Sebagai Lembaga Penegak Konstitusi dan Demokrasi Indonesia

Mahfud MD Percaya Kredibilitas Jimly Asshiddiqie

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, di Jakarta, Senin (6/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan fondasi penting untuk menegakkan eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.

Mahfud mengatakan bahwa Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas dan mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11).

"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," kata Mahfud ditemui usai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11).

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.

"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," imbuh Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top