Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MA Tolak Kasasi JPU, Windu Aji Lolos dari Kasus TPPU Tambang Nikel Sultra

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 19:57 WIB | Oleh:
MA Tolak Kasasi JPU, Windu Aji Lolos dari Kasus TPPU Tambang Nikel Sultra Doc: Dok. Istimewa


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, lolos dari jeratan hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
 
Dilansir laman resmi Mahkamah Agung, kasasi dari JPU ini tercatat dengan nomor 246 K/PID.SUS/2026.
 
“Tanggal Putus, Rabu, 28 Januari 2026. Amar Putusan, Tolak Kasasi Penuntut Umum,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, belum lama ini.
 
Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Soesilo selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggotanya, Ansori serta Sigid Triyono.
 
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto nebis in idem atau perkara dengan kasus dan para pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan, jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.

Pada perkara TPPU, Windu Aji dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Windu Aji bersalah karena terbukti menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
 
Jaksa juga meminta Windu Aji dihukum dengan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Windu sebesar Rp135,83 miliar karena telah terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Dalam pidana asal atau predicate crime, Windu Aji divonis bersalah karena telah menikmati hasil korupsi. Pada tingkat pertama, dia divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 135,8 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Pada perkara pokok, Windu Aji dan sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti bersalah dan melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun

Kuasa Hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, mengatakan putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara, termasuk kliennya.

"Kami baru dapat informasi resmi dari web MA. Alhamdulillah, dengan demikian klien kami bebas di perkara TPPU ini. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara," kata Pahrur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

18 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.