Lindungi Anak dan Perempuan, DPR Aceh Revisi Qanun Hukum Jinayat
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri memimpin RDPU DPR Aceh di ruang sidang utama parlemen Aceh di Banda Aceh.
Setelah revisi qanun disahkan maka setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan menerima hak restitusi sertamendapatanpendampingan pemulihanpsikisdannonpsikis.
Oleh karena itu, revisi QanunJinayatkali ini dinilai lebih maju, baik dalam upaya pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan seksual maupun pemulihan korban.
QanunJinayatini sesungguhnya bagian kecil dari perlindungan anak karena di dalamnya tidak mengatur tentang langkah pencegahan terjadinya kasus.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, sejak Januari sampai September 2022, korban kekerasan terhadap anak dari seluruh kabupaten/kota di Aceh mencapai 443 kasus.
Periode Januari sampai hari ini masih tinggi kasus kekerasan di Aceh, mulai dari pelecehan, sodomi, pemerkosaan, inses, dan lainnya. Kasus paling paling tinggi adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya