Lindungi Anak dan Perempuan, DPR Aceh Revisi Qanun Hukum Jinayat
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri memimpin RDPU DPR Aceh di ruang sidang utama parlemen Aceh di Banda Aceh.
Revisi Tepat
RevisiQanunAceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang HukumJinayatdinilai juga telah mengakomodasi hak pemulihan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan seksual.
LBHBanda Aceh melihat ada niat baik dari revisiQanunJinayat, juga menunjukkan keseriusan menghukum pelaku sekaligus memulihkan korban.\
DirekturLBHBanda AcehSyahrulmenjelaskan sebelum dilakukan perubahan,QanunJinayathanya mengatur bagaimana memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dan sanksi ini belum cukup memberikan efek jera kepada pelanggar.
Dalam draf revisi saat ini dimasukkan tentang pemberatan hukuman hampir 10 kali lipat terhadap pelaku serta mengatur pemulihan terhadap korban.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya