Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lindungi Anak dan Perempuan, DPR Aceh Revisi Qanun Hukum Jinayat

Foto : antara

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri memimpin RDPU DPR Aceh di ruang sidang utama parlemen Aceh di Banda Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Aceh kian meresahkan. Hukuman pidana terhadap pelaku selama ini dinilai sejumlah kalangan masih ringan sehingga tidak menjerakan pelaku.

Oleh karena itu, perlu merevisi peraturan. Apalagi perkembangan sosial juga kian dinamis sehinggaQanunHukumJinayatyang berlaku di Provinsi Aceh perlu ada penguatan dan penyempurnaan.

Bertempat di gedung utama DPR Aceh, berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait duduk bersama membahas perubahanQanunAceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang HukumJinayat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR AcehSaifulBahriatau PonYahya, para wakil rakyat terpanggil segera melakukan perubahanqanuntersebut mengingat tingginya angka pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Sebagai bagian dari Negara Kesatuan RI, Aceh memang memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya untuk melaksanakan syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Hukumjinayat(pidana) merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh, yang penerapannya sesuai dengan amanat Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top