Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lindungi Anak dan Perempuan, DPR Aceh Revisi Qanun Hukum Jinayat

Foto : antara

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri memimpin RDPU DPR Aceh di ruang sidang utama parlemen Aceh di Banda Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, perubahan peraturan tersebut juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

Revisi tersebut merupakan realisasi atas komitmen memberi perlindungan anak. Pertama, merumuskan hukuman pemberat bagi pelaku, yang selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda, dan/atau penjara.

Setelah perubahan qanun disahkan, terhadap pelaku selain akan dicambuk juga dipenjara sehingga bukan lagi bersifat alternatif, melainkan kumulatif. Hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual diharapkan juga dapat berjalan baik.

DPR Aceh menargetkan perubahan qanun tersebut bisa disahkan tahun 2022 sehingga tahun 2023 bisa langsung diberlakukan.

"Kami harap revisi ini bisa menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku, yang selama ini dianggap ringan (vonisnya), bahkan sering diputus bebas," kataIskandar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top