Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lindungi Anak dan Perempuan, DPR Aceh Revisi Qanun Hukum Jinayat

Foto : antara

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri memimpin RDPU DPR Aceh di ruang sidang utama parlemen Aceh di Banda Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Ketua Komisi IDPRAIskandarUsmanAlFarlaky, revisiQanun(Perda) Aceh tentang HukumJinayatuntuk memperkuat perlindungan anak korban kekerasan seksual di Tanah Rencong.

Pasal-pasal yang dibahas dan diubah berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Sejauh ini Komisi IDPRAtelah merampungkan pembahasan perubahanQanunAceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang HukumJinayattersebut dan sudah dinyatakan final.

RevisiQanunHukumJinayatdilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Adapun pasal yang direvisi berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 72.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top