Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

📅 Sabtu, 20 Jul 2024, 13:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Doc: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Ket. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap pada Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/7).

Ia menjelaskan, keduanyaberinisial R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan ekspedisi dan melakukan kontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer," katanya.

Ia mengatakan pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.

Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.