Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

📅 Sabtu, 20 Jul 2024, 13:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kurir Ganja 30 Kg di Tanjung Priok Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Doc: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Ket. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap pada Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/7).

Ia menjelaskan, keduanyaberinisial R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan ekspedisi dan melakukan kontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer," katanya.

Ia mengatakan pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.

Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.