Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kurangi Izin Tambang, Menteri LH Baru Diminta Utamakan Lingkungan

📅 Selasa, 28 Apr 2026, 00:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kurangi Izin Tambang, Menteri LH Baru Diminta Utamakan Lingkungan Doc: istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Boy Even Sembiring

JAKARTA - Pergantian Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan. Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Boy Even Sembiring mendesak Menteri Lingkungan Hidup baru Jumhur Hidayat untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, termasuk menghentikan sementara penerbitan persetujuan lingkungan, memperketat pengawasan, dan memperkuat penegakan hukum.

"Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan," tegas Boy Even merespons perombakan kabinet, Senin (27/4).

Dia menilai kerusakan lingkungan lebih disebabkan lemahnya implementasi aturan, sehingga diperlukan evaluasi total terhadap perizinan, pengetatan tata ruang, serta penghentian proyek-proyek yang berisiko merusak ekosistem. Selain itu, pemerintah juga diminta berani mengoreksi kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat dan pembela lingkungan.

Walhi menekankan, pergantian menteri tidak cukup tanpa langkah tegas dan struktural, termasuk mendorong RUU Keadilan Iklim dan kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok rentan, agar penanganan krisis lingkungan tidak berhenti pada pendekatan teknokratis semata.

"Yang paling mendesak, Menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim," tandas Boy.

Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, lanjutnya, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim.

Sebelum dilantik, Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengaku sudah menyiapkan program prioritas. Dia menegaskan bahwa Menteri LH mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan, salah satunya adalah terkait sampah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

21 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.