Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kunker ke Sultra, Mendagri Jelaskan Kunci Sukses Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Foto : Dok. Kemendagri
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan kunci sukses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/10/2023). Dirinya menegaskan, kesuksesan tersebut ditentukan oleh dukungan banyak pihak.

"Yang ingin saya sampaikan di sini adalah yang utama, masalah suksesnya suatu Pilkada, itu ditentukan oleh banyak stakeholder. Paling tidak ada tujuh stakeholder," katanya pada Rapat Koordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah Se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari.

Dia merinci, ketujuh stakeholder tersebut terdiri dari penyelenggara pemilu (KPU), pengawas (Bawaslu, DKPP, lembaga non-bawaslu), pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), aparat keamanan (TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas), Parpol/Paslon/Caleg, media/pers, dan masyarakat. Misalnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dirinya berharap KPU harus mampu membuat program-program dengan baik dari tahapan serta aturan Pemilu. Tak kalah penting pula peran dari kepala daerah.

"Kepala daerah kita minta untuk membantu dua hal saja, sarana-prasarana, yang tak punya gedung, ada KPU tak punya gedung, Bawaslu tak punya gedung, dibantu. Kecuali kalau KPU dan Bawaslunya sudah punya anggaran untuk menyewa tempat. Kalau enggak punya, dibantu dengan gedung-gedung yang kosong punya Pemda," ujarnya.

Dia menegaskan, salah satu peran kepala daerah dalam mendukung Pemilu dan Pilkada 2024 yaitu melanjutkan distribusi logistik, terutama ke daerah-daerah terpencil. Dirinya juga tak ragu mendorong Pemda menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan Pemilu tersebut. Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal ini sebagai dasar hukum.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top