KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Benny Laos yang Meninggal
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, Minggu (13/10).
Foto: ANTARA/Abdul FatahTERNATE - KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari koalisi partai politik untuk mengusulkan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos yang meninggal dunia saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya, Minggu (13/10).
Apalagi, sesuai ketentuan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin itu telah diatur.
Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur. Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Seperti dilaporkan Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia.
Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus terbakarnya speedboat yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk cagub Benny Laos.
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 3 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 4 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 5 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
Berita Terkini
- Wow! Bitcoin Tembus $1,77 Triliun, Potensial Jadi Alternatif Investasi
- Dua PLTS Berkapasitas 129 MW di Rumania Segera Dibangun
- Kasus Bullying Siswa SMA di Surabaya, TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka
- Ringo Starr “The Beatles” Rilis Album “Look Up”, Usung Musik Country
- Ditjen Hubdat Ajak Stakehoder Ciptakan Angkutan Barang Berkeselamatan