Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 23 Sep 2024, 11:23 WIB

KPU Papua Barat: Paslon Tunggal DoaMu Dapat Nomor Urut 1, Kotak Kosong Nomor 2

Calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) bersama calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani (kanan) tersenyum mengangkat nomor urut 1 pada rapat pleno pengundian nomor urut yang diselenggarakan KPU Papua Barat di Manokwari, Senin.

Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan calon gubernur Dominggus Mandacan dan wakil gubernur Mohamad Lakotani (DoaMu) atau paslon tunggal mendapat nomor urut 1 pada surat suara Pilkada 2024, sedangkan nomor urut 2 adalah kolom tanpa foto.

Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 diselenggarakan oleh KPU Papua Barat melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Manokwari, Senin (23/9).

"Pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani berhak menggunakan nomor 1, dan kotak kosong mendapat nomor urut 2," kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat memimpin rapat pleno terbuka.

Ia mengatakan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur tercantum melalui berita acara nomor 246/PL.02.3-BA/92/2.1/2024, dan Keputusan KPU Papua Barat Nomor 266 Tahun 2024 untuk dipergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tata letak foto pasangan calon DoaMu yang telah mendapatkan nomor urut 1 berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara, sedangkan sebelah kanan merupakan kolom tanpa foto dengan nomor urut 2.

"Pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar di surat suara diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229," jelas Paskalis.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq menjelaskan, pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis pada pemilihan umum dengan paslon tunggal.

Ia menegaskan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen + 1 dari total suara sah.

Masyarakat setempat diperbolehkan mensosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun tidak difasilitasi oleh KPU.

"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Rapat pleno pengundian nomor urut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, perwakilan Polda Papua Barat, Kepala Binda Papua Barat, dan perwakilan dari 18 partai politik pendukung pasangan calon DoaMu.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.