Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Bogor Surati DPMD soal kelengkapan Syarat Bakal Calon Legislatif

📅 Jumat, 11 Agu 2023, 16:01 WIB | Oleh:
KPU Bogor Surati DPMD soal kelengkapan Syarat Bakal Calon Legislatif Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Petugas KPU menginput data Pemilu di Kantor KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengenai kelengkapan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat.

Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan di Bogor, Jumat, meminta DPMD Kabupaten Bogor agar menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada perangkat desa yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Sebab, masih ada satu dari tujuh bacaleg yang berlatar belakang perangkat desa hingga kini belum mengantongi SK pemberhentian sebagai penyelenggara negara dari DPMD Kabupaten Bogor.

"Dari sejumlah nama tinggal menyisakan satu orang bacaleg yang belum diterbitkan SK pemberhentiannya," ungkapnya.

Herry menyebutkan bahwa KPU meminta kepada DPMD Kabupaten Bogor menerbitkan SK tersebut pekan ini, mengingat batas waktu mengunggah berkas perbaikan persyaratan bacaleg berakhir pada 11 Agustus 2023.

"Batas waktu 11 Agustus untuk mengunggah berkas SK pemberhentian itu ke dalam sistem informasi pencalonan (silon). Kalau itu terlambat partai akan kehilangan momentum untuk mengunggah SK pemberhentian bacaleg tersebut," papar Herry.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor pada 25 Juli 2023 mengumumkan bahwa sebanyak 21 orang bacaleg DPRD Kabupaten Bogor masih berstatus sebagai penyelenggara negara.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin memaparkan para bacaleg tersebut saat mendaftar ke KPU masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kata dia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 240 mensyaratkan seorang caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan-tertentu.

Seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga diwajibkan mundur jika nyaleg. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.