KPK Ungkap Penyidikan Dugaan Korupsi di Kaltim Terkait Penerbitan IUP
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya