KPK Panen, 25 Orang Ditangkap untuk Tiga Kasus Berbeda
📅 Jumat, 19 Des 2025, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Tanggal 18 Desember 2025 menjadi hari bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat provinsi, menangkap 25 orang, dan untuk tiga kasus yang berbeda.
Antara melaporkan rekapan OTT KPK pada tanggal tersebut, yang merupakan upaya paksa ke-9 hingga ke-11 pada tahun 2025, sebagai berikut.
1. OTT Banten
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mulanya mengumumkan melakukan OTT kesembilan pada tahun 2025 di wilayah Banten, dan menangkap sejumlah lima orang. Selain itu, uang sejumlah Rp900 juta disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK kemudian mengumumkan bahwa yang ditangkap dari OTT tersebut menjadi sembilan orang, yakni dilakukan di Banten dan Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sembilan orang tersebut terdiri atas seorang jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.
Walaupun demikian, penanganan untuk dua terduga tersangka dari OTT tersebut kemudian diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.
2. OTT Bekasi, Jawa Barat
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi kemudian mengumumkan KPK melakukan OTT kesepuluh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mengonfirmasi penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang, dan salah satunya merupakan Ade Kuswara.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti yang disita KPK dalam OTT di Bekasi ini.
3. OTT Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
Budi menutup Kamis (18/12) malam dengan mengumumkan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, untuk mengonfirmasi peminjaman ruangan di Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan.
Kemudian KPK mengabarkan sudah menangkap enam orang dalam OTT di Kalsel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!