Komisi II dan Pemerintah Setujui RUU 27 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan Ketua Komite I DPD RI, Rabu (21/5/2024).
Foto: dpr.go.idJAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui RUU 27 Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. RUU tersebut disetujui seluruh Fraksi dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, dan Ketua Komite I DPD RI, Rabu (21/5).
Disiarkan laman DPR RI, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, didahului dengan laporan Ketua Panja Junimart Girsang, pendapat akhir mini Fraksi PDI-Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PKS, F-PAN dan F-PPP serta pandangan mini Komite I DPD RI dan pernyataan akhir pemerintah diwakili Wamendagri.
Selanjutnya, agenda sampai pada Pengambilan Keputusan Tingkat I. "Sebelum saya ketuk, apakah kita seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II, wakil pemerintah, wakil DPD RI, setuju ke-27 RUU ini kita sepakati dan kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II Paripurna untuk menjadi Undang-Undang?," tanya Doli yang lantas dijawab ,"setuju," oleh seluruh peserta rapat.
Usai disetujui, acara kemudian dilanjutkan sesi penandatanganan dan pengesahan draf RUU 27 Kabupaten/Kota. Turut hadir Wamendagri didampingi Sekjen Kemendagri, Dirjen Pengembangan Keuangan Kemenkeu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Ketua Komite I DPD RI.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panja Komisi II DPR RI terhadap RUU 27 Kabupaten/Kota oleh Junimart Girsang yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan RUU 27 Kabupaten/Kota tersebut mencakup dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Bangka Belitung.
Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang termasuk adalah Kabupaten Binjai, Karo, Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung wilayah yang tercakup adalah Kabupaten Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
Berita Terkini
- Keren Terobosan Ini, Pusat Budaya Indonesia Diresmikan di Turki
- Indikator: Elektabilitas Pasangan Pramono-Rano Paling Unggul di Pilkada DKI
- Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Masih Berstatus Siaga
- Petrokimia Gresik Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama