Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya

Foto : The Conversation/Shutterstock/Mamat Suryadi

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Secara normatif, JKP dapat diterima oleh warga Indonesia yang telah terdaftar dan belum berusia 54 tahun. Penerima manfaat yang bekerja di perusahaan besar dan menengah wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya perusahaan besar dan menengah, pekerja mikro dan kecil juga wajib mengikuti program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Baca Juga :
Raker Jaminan Sosial

Syarat lainnya, peserta harus memenuhi memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Dengan persyaratan administratif seperti di atas, JKP masih bias pekerja formal dan hanya bisa diperoleh mereka yang pemberi kerjanya (perusahaan) tertib dan jujur dalam membayar iuran bulanan pekerjanya. Sementara itu, banyak kasus di lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, karyawan perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat JKP jika diberhentikan sepihak.

Pekerja juga harus mengurus dan mendapatkan sendiri surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja/Mediator Hubungan Industrial. Pekerja dengan status kontrak dan mengundurkan diri (resign), tidak berhak mendapat JKP. Ditambah lagi, bagi yang memenuhi syarat, banyak juga yang tidak melakukan klaim JKP karena mereka memilih menunggu untuk mendapat pekerjaan atau pembaharuan kontrak kerja lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top