![Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya](https://koran-jakarta.com/images/article/klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-masih-seret-ini-dia-penyebabnya-231210113702.jpg)
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya
![Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya](https://koran-jakarta.com/images/article/klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-masih-seret-ini-dia-penyebabnya-231210113702.jpg)
Ilustrasi.
Persepsi negatif masyarakat terhadap UU Ciptaker--kerap disebut sebagai omnibus law--menjadi salah satu faktor di balik masih rendahnya klaim JKP.
JKP lahir dari rahim omnibus law, yang sejak awal diusulkan sudah mendapat penolakan dan perlawanan sangat luas di akar rumput. Masyarakat menilai UU yang bertujuan menarik investasi ini mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperbesar potensi terjadinya PHK.
Bahkan, setelah disahkan pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Belum tuntas waktu perbaikan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 untuk "menggantikan" UU Ciptaker-meski nyatanya tak banyak perubahan berarti dalam aturan pengganti tersebut.
Rentetan kontroversi ini menjadikan penolakan publik dan pekerja terhadap UU Ciptaker tak kunjung tuntas sampai sekarang.
Sebagai respons terhadap kecaman publik, pemerintah mengeluarkan rentetan aturan untuk mengenalkan JKP pada 2021, termasuk untuk mengatur pelaksanaan, peserta, dan pemberian manfaat program jaminan sosial ini. Peraturan Pemerintah No. 37/2021 terbit untuk mengatur pelaksanaan JKP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya