Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya
📅 Minggu, 10 Des 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: The Conversation/Shutterstock/Mamat Suryadi
Yanu Endar Prasetyo, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Devi Asiati, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Ngadi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Triyono, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Vera Bararah Barid, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Survei Agenda Warga dari New Naratif mengundang lebih dari 1.400 orang dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang apa saja isu yang dianggap paling penting bagi masyarakat. Artikel ini merupakan kolaborasi The Conversation Indonesia dan New Naratif untuk menanggapi hasil survei tersebut.
Dalam survei Agenda Warga yang dilakukan sepanjang tahun ini, isu soal kemiskinan dan kerentanan menjadi salah satu topik yang dianggap paling mendesak oleh para responden. Isu mengenai keamanan kerja dan jaminan sosial, misalnya, adalah bahasan yang banyak mendapat sorotan dari para responden.
Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini seakan menjadi angin segar pasca-Pandemi COVID-19, bayang-bayang resesi, dan kemelut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuka mata masyarakat bahwa tak ada dari kita yang benar-benar aman dari ancaman PHK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tercatat, hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 28 ribu peserta, dengan total nominal mencapai Rp135,99 miliar.
Sayangnya, jumlah ini masih cukup jauh dari estimasi korban PHK yang dirilis oleh Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sejak 2021 hingga April 2023, ada lebih dari 113 ribu orang yang diberhentikan sepihak dari pekerjaannya.
Dengan perbandingan tersebut, terlihat masih banyak korban PHK yang belum mendapat manfaat dari jaring pengaman ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kami melihat ada tiga faktor yang membuat cakupan JKP masih rendah meski telah hampir dua tahun berjalan: faktor politik dan persepsi publik, faktor administrasi, dan rendahnya literasi.
1. Faktor politik dan persepsi publik
Persepsi negatif masyarakat terhadap UU Ciptaker--kerap disebut sebagai omnibus law--menjadi salah satu faktor di balik masih rendahnya klaim JKP.
JKP lahir dari rahim omnibus law, yang sejak awal diusulkan sudah mendapat penolakan dan perlawanan sangat luas di akar rumput. Masyarakat menilai UU yang bertujuan menarik investasi ini mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperbesar potensi terjadinya PHK.
Bahkan, setelah disahkan pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Belum tuntas waktu perbaikan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 untuk "menggantikan" UU Ciptaker-meski nyatanya tak banyak perubahan berarti dalam aturan pengganti tersebut.
Rentetan kontroversi ini menjadikan penolakan publik dan pekerja terhadap UU Ciptaker tak kunjung tuntas sampai sekarang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!