Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Seret, Ini Dia Penyebabnya
Ilustrasi.
Ada tiga faktor yang membuat cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih rendah meski sudah hampir dua tahun berjalan.
Yanu Endar Prasetyo, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Devi Asiati, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Ngadi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Triyono, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Vera Bararah Barid, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Survei Agenda Warga dari New Naratif mengundang lebih dari 1.400 orang dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang apa saja isu yang dianggap paling penting bagi masyarakat. Artikel ini merupakan kolaborasi The Conversation Indonesia dan New Naratif untuk menanggapi hasil survei tersebut.
Dalam survei Agenda Warga yang dilakukan sepanjang tahun ini, isu soal kemiskinan dan kerentanan menjadi salah satu topik yang dianggap paling mendesak oleh para responden. Isu mengenai keamanan kerja dan jaminan sosial, misalnya, adalah bahasan yang banyak mendapat sorotan dari para responden.
Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini seakan menjadi angin segar pasca-Pandemi COVID-19, bayang-bayang resesi, dan kemelut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuka mata masyarakat bahwa tak ada dari kita yang benar-benar aman dari ancaman PHK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya